Menu Tutup

Hukum Riba dalam Islam: Pengertian, Jenis, Akibat, dan Pelaku

Riba adalah salah satu dosa besar dalam Islam yang dilarang oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW. Riba berarti menambah atau mengurangi sesuatu secara tidak adil dalam transaksi jual beli atau pinjam meminjam. Riba juga bisa diartikan sebagai bunga uang atau keuntungan yang tidak sah.

Jenis-jenis riba

Riba dibagi menjadi dua jenis, yaitu riba fadhl dan riba nasi’ah. Riba fadhl adalah riba yang terjadi karena adanya ketidakseimbangan dalam pertukaran barang sejenis yang termasuk dalam emas, perak, gandum, kurma, garam, dan barley. Riba nasi’ah adalah riba yang terjadi karena adanya penundaan pembayaran atau penyerahan barang yang disertai dengan tambahan jumlah uang atau barang.

Akibat riba

Riba memiliki dampak yang sangat buruk bagi individu, masyarakat, dan negara. Riba merusak akhlak, menghilangkan berkah, menimbulkan ketidakadilan, mengeksploitasi orang lemah, menghambat pertumbuhan ekonomi, dan mengancam stabilitas sosial. Riba juga menyebabkan kemiskinan, kesulitan, kesengsaraan, dan kehancuran.

Pelaku riba

Siapa saja yang terlibat dalam transaksi riba, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka ia terkena hukum riba. Pelaku riba meliputi:

  • Pemberi riba, yaitu orang yang memberikan uang atau barang dengan syarat mendapatkan tambahan jumlah uang atau barang dari penerima.
  • Penerima riba, yaitu orang yang menerima uang atau barang dengan syarat memberikan tambahan jumlah uang atau barang kepada pemberi.
  • Saksi riba, yaitu orang yang menyaksikan transaksi riba dan menyetujui atau diam saja.
  • Penulis riba, yaitu orang yang menulis perjanjian atau dokumen transaksi riba.

Semua pelaku riba mendapatkan ancaman siksa yang berat dari Allah SWT dan Rasulullah SAW. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 275-276:

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah akan memusnahkan riba dan akan menambahkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.”

Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadis riwayat Muslim:

“Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Telah datang kepadaku Jibril kemudian ia berkata, ‘Sesungguhnya Allah mengutuk orang yang memakan riba, orang yang memberinya, orang yang menulisnya, dan dua orang yang menjadi saksi atasnya. Mereka semua sama (dalam dosa dan hukumannya)’.”

Cara menghindari riba

Untuk menghindari riba, kita harus menjauhi segala bentuk transaksi yang mengandung unsur riba, baik yang jelas maupun yang tersembunyi. Kita harus berusaha mencari penghasilan yang halal, bersih, dan berkah. Kita harus menjalankan perintah Allah SWT dan Rasulullah SAW dalam berbagai urusan ekonomi, seperti zakat, sedekah, qardhul hasan, mudharabah, musyarakah, dan lain-lain. Kita harus bertawakkal kepada Allah SWT dan memohon perlindungan dari godaan syaitan. Kita harus menyadari bahwa riba bukanlah jalan untuk mencapai kesejahteraan, melainkan jalan menuju kebinasaan.

Baca Juga: