Menu Tutup

Hukum Sikat Gigi saat Puasa

adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu. Puasa berarti menahan diri dari makan, minum, dan segala hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Selain itu, puasa juga mengajarkan kita untuk meningkatkan ketaqwaan, kesabaran, dan kebersihan.

Salah satu aspek kebersihan yang harus diperhatikan saat puasa adalah kebersihan mulut. Mulut yang tidak dibersihkan secara rutin dapat menimbulkan bau tidak sedap, plak, karies, dan penyakit lainnya. Oleh karena itu, Islam sangat menganjurkan umatnya untuk bersiwak atau menyikat gigi.

Namun, apakah boleh menyikat gigi saat puasa? Apakah ada hukum khusus tentang hal ini? Bagaimana jika menggunakan pasta gigi atau obat kumur? Apakah tidak akan membatalkan puasa? Berikut penjelasannya.

Hukum Sikat Gigi saat Puasa

Menurut Madzhab Para ulama berbeda pendapat tentang hukum sikat gigi saat puasa. Berikut adalah beberapa pendapat madzhab yang terkenal:

  • Madzhab Hanafi: Menyikat gigi saat puasa adalah makruh tanzihi (dibenci namun tidak sampai dosa) jika menggunakan siwak basah atau pasta gigi. Hal ini karena dapat menghilangkan bau mulut yang merupakan salah satu ciri orang yang berpuasa. Namun, jika menggunakan siwak kering atau sikat gigi tanpa pasta, maka tidak makruh. Jika ada sesuatu yang masuk ke dalam mulut dan tertelan tanpa sengaja, maka puasanya tetap sah.
  • Madzhab Maliki: Menyikat gigi saat puasa adalah makruh tahrimi (hampir haram) jika menggunakan siwak basah atau pasta gigi. Hal ini karena dapat membatalkan puasa jika ada sesuatu yang masuk ke dalam perut. Jika menggunakan siwak kering atau sikat gigi tanpa pasta, maka tidak makruh. Jika ada sesuatu yang masuk ke dalam mulut dan tertelan tanpa sengaja, maka puasanya batal.
  • Madzhab Syafi’i: Menyikat gigi saat puasa adalah makruh jika menggunakan siwak basah atau pasta gigi. Hal ini khususnya saat matahari telah tergelincir (ke arah barat). Dalam Kitab Matan Abu Syuja’ diterangkan bahwa larangan untuk tidak menyikat gigi bagi orang puasa bertujuan agar bau tidak sedap pada mulut orang yang berpuasa tidak hilang. Jika menggunakan siwak kering atau sikat gigi tanpa pasta, maka tidak makruh. Jika ada sesuatu yang masuk ke dalam mulut dan tertelan tanpa sengaja, maka puasanya batal.
  • Madzhab Hambali: Menyikat gigi saat puasa adalah boleh baik menggunakan siwak basah maupun kering, pasta gigi maupun obat kumur. Hal ini karena tidak ada dalil yang melarangnya secara tegas. Jika ada sesuatu yang masuk ke dalam mulut dan tertelan tanpa sengaja, maka puasanya tetap sah.

Dari pendapat-pendapat di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa hukum menyikat gigi saat puasa adalah boleh asalkan tidak ada air atau pasta gigi yang masuk ke dalam perut. Namun, sebaiknya menyikat gigi dilakukan pada pagi hari sebelum dzuhur, dan tidak menggunakan pasta gigi yang beraroma kuat atau manis.

Tips Menyikat Gigi saat Puasa

Untuk menjaga kebersihan dan kesehatan mulut saat puasa, berikut ini adalah beberapa tips yang dapat kita lakukan:

  • Pilih sikat gigi yang lembut dan nyaman untuk digunakan.
  • Pilih pasta gigi yang tidak terlalu berbusa dan tidak terlalu beraroma kuat atau manis.
  • Sikat gigi dengan lembut dan hati-hati agar tidak melukai gusi atau lidah.
  • Jangan menyikat gigi terlalu lama atau terlalu sering agar tidak mengiritasi mulut.
  • Jangan menelan air atau pasta gigi yang ada di mulut. Jika tidak sengaja tertelan, maka puasa tidak batal asalkan tidak dengan sengaja.
  • Berkumur-kumur dengan air setelah menyikat gigi untuk membersihkan sisa-sisa pasta gigi atau kotoran di mulut.
  • Jangan menyikat gigi terlalu dekat dengan waktu berbuka puasa agar tidak tergoda untuk menelan air atau pasta gigi.
  • Jika merasa tidak nyaman dengan bau mulut saat puasa, bisa menggunakan siwak atau miswak sebagai alternatif. Siwak atau miswak adalah kayu yang berasal dari pohon arak yang memiliki banyak manfaat untuk kesehatan gigi dan mulut.

Baca Juga: