Menu Tutup

Khitan dalam Perspektif Hukum Islam: Pengertian, Hukum, dan Manfaatnya

Khitan, atau sunat, adalah praktik pemotongan kulit yang menutupi ujung kemaluan laki-laki. Dalam Islam, khitan memiliki kedudukan penting dan telah menjadi bagian dari syariat sejak masa Nabi Ibrahim AS. Praktik ini tidak hanya berkaitan dengan aspek kesehatan, tetapi juga memiliki nilai spiritual dan sosial dalam kehidupan umat Muslim.

Pengertian Khitan

Secara bahasa, khitan berasal dari kata Arab “khatana” yang berarti memotong. Dalam terminologi Islam, khitan merujuk pada tindakan memotong kulit (kulup) yang menutupi ujung kemaluan laki-laki. Tujuan utamanya adalah untuk menjaga kebersihan dan mencegah penumpukan kotoran yang dapat menyebabkan penyakit.

Hukum Khitan dalam Islam

Para ulama sepakat bahwa khitan bagi laki-laki hukumnya wajib. Hal ini didasarkan pada beberapa dalil, antara lain:

  1. Perintah Mengikuti Nabi Ibrahim AS: Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nahl ayat 123:“Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan.”

    Nabi Ibrahim AS dikenal sebagai nabi yang pertama kali melaksanakan khitan pada usia 80 tahun.

  2. Hadis Rasulullah SAW: Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda:“Ibrahim berkhitan setelah mencapai usia 80 tahun, dan beliau berkhitan dengan kapak.”

    Hadis ini menunjukkan bahwa khitan adalah sunnah yang telah ada sejak zaman Nabi Ibrahim AS dan dilanjutkan oleh Nabi Muhammad SAW.

Khitan bagi Perempuan

Terkait khitan bagi perempuan, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama:

  • Mazhab Syafi’i: Menganggap khitan bagi perempuan sebagai wajib.
  • Mazhab Hanbali dan Maliki: Menganggapnya sebagai sunnah atau dianjurkan.

Perbedaan pendapat ini didasarkan pada interpretasi terhadap hadis dan praktik yang dilakukan pada masa Rasulullah SAW. Namun, penting untuk dicatat bahwa khitan bagi perempuan harus dilakukan dengan cara yang tidak membahayakan dan sesuai dengan prinsip kesehatan.

Waktu Pelaksanaan Khitan

Tidak ada ketentuan waktu yang spesifik dalam Islam mengenai kapan khitan harus dilakukan. Namun, beberapa ulama menganjurkan pelaksanaannya pada usia anak-anak sebelum mencapai baligh. Sebagian ulama berpendapat khitan sunnah dilakukan di usia 7 tahun, tapi ada pula yang berpendapat bisa pada usia berapa pun.

Manfaat Khitan

Selain sebagai bagian dari syariat, khitan juga memiliki manfaat kesehatan, antara lain:

  • Kebersihan: Mencegah penumpukan kotoran dan bakteri di sekitar kemaluan.
  • Pencegahan Penyakit: Mengurangi risiko infeksi saluran kemih dan penyakit menular seksual.
  • Kesehatan Reproduksi: Meningkatkan kesehatan organ reproduksi dan mencegah berbagai masalah kesehatan terkait.

Kesimpulan

Khitan merupakan praktik yang memiliki landasan kuat dalam ajaran Islam, baik dari segi syariat maupun kesehatan. Bagi laki-laki, khitan dihukumi wajib, sementara bagi perempuan terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Pelaksanaan khitan sebaiknya dilakukan sesuai dengan anjuran agama dan mempertimbangkan aspek kesehatan serta keselamatan individu.

Lainnya