Menu Tutup

Kode etik profesi keguruan

Kode etik profesi keguruan adalah pola aturan atau tata cara etis yang digunakan sebagai pedoman berperilaku bagi para guru. Etika profesi keguruan merupakan norma dan batasan yang harus dipatuhi oleh seorang guru dalam tindakan dan perbuatannya, baik dalam menjalankan tugas profesi maupun dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat.

Fungsi kode etik keguruan Indonesia adalah sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru dalam menunaikan tugas pengabdiannya sebagai guru, baik di dalam maupun di luar sekolah serta dalam pergaulan sehari-hari di masyarakat. Kode etik guru Indonesia juga digunakan sebagai alat untuk membentuk sikap profesionalisme para anggota profesi keguruan.

Tujuan dari adanya kode etik profesi keguruan adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya, meningkatkan pengabdian anggota profesi, dan meningkatkan mutu profesi dan organisasi profesi.

Kode etik guru Indonesia yang dikeluarkan oleh Kongres Guru ke XVI tahun 1989 di Jakarta terdiri dari sembilan item, di antaranya adalah:

  1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
  2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
  3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pengarahan.
  4. Guru selalu menjaga martabat dan kehormatannya.
  5. Guru selalu berusaha meningkatkan kemampuan dan kualifikasinya.
  6. Guru selalu berusaha meningkatkan kesejahteraan peserta didik.
  7. Guru selalu berusaha meningkatkan mutu pendidikan.
  8. Guru selalu berusaha meningkatkan kerja sama dengan orang tua peserta didik.
  9. Guru selalu berusaha meningkatkan kerja sama dengan rekan-rekan sejawatnya.

Kode etik guru Indonesia ini sangat penting dalam menjamin mutu pendidikan dan pengabdian guru sebagai pendidik profesional. Guru harus mengikuti kode etik ini untuk memperoleh kepercayaan dari masyarakat dan membentuk generasi yang bermoral dan berakhlak baik.

Baca Juga: