Menu Tutup

Proses Pengharaman Riba

Masyarakat Arab, khususnya bangsa Quraisy dikenal sebagai bangsa pedangang. Mereka aktif berjual-beli sepanjang tahun tanpa mengenal hari libur.

Dalam praktek perdagangannya, mereka adalah para pelaku riba sejati, dimana praktek-praktek itu sudah mendarah daging, serta menjadi nafas kehidupan mereka.

Realitas ini bukan tidak diketahui Allah SWT dan rasul-Nya dan menjadi sebuah tantangan besar dalam proses penghilangannya.

Namun kita diajarkan bagaimana sebuah kejahatan harus dibasmi secara sistemik. Salah satunya lewat proses pengharaman bertahap, langkah kecil dimulai hingga beberapa tahapan, sampai akhirnya hilang dengan sendirinya.

Al-Quran mengharamkan riba dalam empat tahap (marhalah). Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam Tafsir AlMunir menjelaskan tahapan pengharam riba adalah sebagai berikut :

1. Tahap Pertama

Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah.(QS. ArRuum : 39 ) 

Ayat ini turun di Mekkah dan menjadi tamhid, atau awal mula dari diharamkannya riba dan urgensi untuk menjauhi riba.

2. Tahap Kedua

Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah. (QS. An-Nisa : 160-61) 

Ayat ini turun di Madinah dan menceritakan tentang perilaku Yahudi yang memakan riba dan dihukum Allah. Ayat ini merupakan peringatan bagi pelaku riba.

3. Tahap Ketiga

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.(Ali Imran : 130) 

Pada tahap ini Al-Quran mengharamkan jenis riba yang bersifat fahisy, yaitu riba jahiliyah yang berlipat ganda.

4. Tahap Keempat

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan RasulNya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.(Al-Baqarah : 278-279) 

Pada tahap ini Al-Quran telah mengharamkan seluruh jenis riba dan segala macamnya. Alif lam pada kata (الربا) mempunyai fungsi lil jins, maksudnya diharamkan semua jenis dan macam riba dan bukan hanya pada riba jahiliyah saja atau riba Nasi’ah.

Hal yang sama pada alif lam pada kata (البيع) yang berarti semua jenis jual-beli.

Sumber: Ahmad Sarwat, Kiat-kiat Menghindari Riba, Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing, 2019

Baca Juga: