Menu Tutup

Rumus Menghitung Zakat Penghasilan dan Contohnya

Zakat penghasilan adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama dengan orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) halal yang memenuhi nisab (batas minimum untuk wajib zakat). Contohnya adalah pejabat, pegawai negeri atau swasta, dokter, konsultan, advokat, sejenisnya.

Zakat penghasilan diwajibkan bagi umat Islam yang telah balig, berpenghasilan tetap, dan jumlah penghasilannya telah mencapai nisab. Nisab zakat penghasilan adalah setara dengan 520 kg beras atau 85 gram emas. Menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 17/08/BR/VII/2017, nisab zakat penghasilan adalah Rp 5.240.000 per bulan.

Zakat penghasilan bisa dibayarkan per bulan atau per tahun. Namun alangkah baiknya jika zakat penghasilan dibayarkan per bulan begitu menerima gaji atau mendapat penghasilan. Hal ini sesuai dengan pendapat beberapa ulama yang menyatakan bahwa zakat penghasilan harus dikeluarkan pada saat memperolehnya.

Rumus menghitung zakat penghasilan adalah sebagai berikut:

2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan

Contoh:

Abdul adalah seorang guru yang berpenghasilan Rp 7.000.000 per bulan. Maka zakat penghasilannya adalah:

2,5% x Rp 7.000.000 = Rp 175.000

Jadi, Abdul harus mengeluarkan zakat sebesar Rp 175.000 setiap bulannya.

Agung adalah seorang petugas kebersihan yang berpenghasilan Rp 3.000.000 per bulan. Maka zakat penghasilannya adalah:

2,5% x Rp 3.000.000 = Rp 75.000

Jadi, Agung harus mengeluarkan zakat sebesar Rp 75.000 setiap bulannya.

Zakat penghasilan bisa dibayarkan kepada delapan golongan penerima zakat yang disebutkan dalam QS At-Taubah ayat 60, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, budak atau hamba sahaya, gharimin (orang yang berhutang), fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (orang yang sedang dalam perjalanan).

Zakat penghasilan bisa dibayarkan melalui lembaga-lembaga zakat resmi yang ada di Indonesia, seperti Baznas, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, dan lain-lain. Zakat penghasilan juga bisa dibayarkan secara langsung kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

Baca Juga: