Menu Tutup

Seorang Janda Menjadi Tanggung Jawab Siapa?

Janda adalah istilah yang digunakan untuk menyebut seorang wanita yang suaminya meninggal atau bercerai. Menjadi janda bukanlah hal yang mudah, karena selain harus menghadapi kesedihan dan kehilangan, janda juga harus mengurus diri sendiri dan anak-anaknya (jika ada). Janda juga sering mengalami diskriminasi, stigma, dan perlakuan tidak adil dari masyarakat.

Lalu, siapakah yang bertanggung jawab atas nasib seorang janda? Apakah keluarga suaminya, keluarga kandungnya, pemerintah, atau dirinya sendiri?

Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 34 ayat (1), “Suami berkewajiban memberi nafkah lahir batin kepada isterinya sesuai dengan kemampuannya”. Ayat (2) menyatakan, “Isteri berkewajiban mengurus rumah tangga sebaik-baiknya”. Ayat (3) menyatakan, “Suami dan isteri berkewajiban saling tolong-menolong dalam menjalankan kehidupan rumah tangga dan mendidik anak-anaknya”.

Dari ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa suami memiliki kewajiban untuk memberi nafkah kepada isterinya selama hidup atau sampai bercerai. Jika suami meninggal, maka kewajiban tersebut berpindah kepada ahli warisnya. Jika suami bercerai, maka kewajiban tersebut berakhir, kecuali jika ada kesepakatan lain antara kedua belah pihak.

Namun, dalam praktiknya, tidak semua janda mendapatkan hak nafkah dari mantan suami atau ahli warisnya. Banyak faktor yang menyebabkan hal ini, seperti ketidakmampuan ekonomi, ketidakpedulian, konflik keluarga, atau hukum adat yang tidak menguntungkan janda. Akibatnya, banyak janda yang harus berjuang sendirian untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan anak-anaknya.

Di sisi lain, keluarga kandung janda juga memiliki peran penting dalam membantu janda. Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, pasal 5 ayat (1), “Setiap orang wajib mencegah terjadinya Kekerasan dalam Rumah Tangga”. Ayat (2) menyatakan, “Setiap orang wajib memberikan perlindungan kepada korban Kekerasan dalam Rumah Tangga”. Ayat (3) menyatakan, “Setiap orang wajib memberikan bantuan hukum dan/atau bantuan lain kepada korban Kekerasan dalam Rumah Tangga”.

Dari ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa keluarga kandung janda memiliki kewajiban untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga terhadap janda dan memberikan perlindungan dan bantuan jika terjadi kekerasan. Selain itu, keluarga kandung janda juga dapat memberikan dukungan moral dan materi kepada janda untuk mengatasi kesulitan hidupnya.

Selanjutnya, pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk melindungi dan memberdayakan janda. Menurut Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pasal 9 ayat (1), “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Ayat (2) menyatakan, “Setiap orang berhak atas perlindungan dirinya pribadi keluarga kehormatan martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya”. Ayat (3) menyatakan, “Setiap orang berhak atas perlindungan dari perlakuan sewenang-wenang dari siapa pun”.

Dari ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk mengakui, menjaga, dan menjamin hak asasi manusia janda, termasuk hak atas penghidupan yang layak, hak atas perlindungan hukum yang adil, dan hak atas rasa aman dan perlindungan dari kekerasan. Selain itu, pemerintah juga harus memberikan fasilitas dan program yang dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian janda, seperti bantuan sosial, bantuan hukum, pelatihan keterampilan, pemberdayaan ekonomi, dan lain-lain.

Terakhir, janda sendiri juga memiliki tanggung jawab atas dirinya sendiri. Menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, pasal 25 ayat (1), “Setiap warga negara berkewajiban menghormati Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Ayat (2) menyatakan, “Setiap warga negara berkewajiban mempertahankan kemerdekaan dan kesatuan bangsa serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Ayat (3) menyatakan, “Setiap warga negara berkewajiban taat kepada hukum dan pemerintahan yang sah”.

Dari ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa janda memiliki kewajiban untuk menghormati nilai-nilai dasar negara dan konstitusi, mempertahankan kedaulatan dan persatuan bangsa, serta taat kepada hukum dan pemerintah. Selain itu, janda juga harus berusaha untuk mengembangkan diri sendiri dan berkontribusi bagi masyarakat. Janda tidak boleh menyerah atau putus asa karena keadaannya, tetapi harus tetap optimis dan berani menghadapi tantangan hidup.

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab atas nasib seorang janda tidak hanya terletak pada satu pihak saja, tetapi melibatkan banyak pihak. Keluarga suaminya, keluarga kandungnya, pemerintah, dan janda sendiri harus saling bekerja sama dan mendukung satu sama lain untuk memberikan perlindungan, bantuan, dan pemberdayaan kepada janda. Dengan demikian, janda dapat hidup dengan layak, sejahtera, mandiri, dan bermartabat.

Baca Juga: