Menu Tutup

Bisakah Shalat Subuh Dijamak dan Qashar?

Shalat subuh adalah salah satu shalat fardu yang wajib dikerjakan oleh setiap muslim pada waktu subuh. Shalat subuh memiliki keutamaan yang besar, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

صَلَاةُ الصُّبْحِ شَهِيدٌ عَلَيْكُمْ

“Shalat subuh adalah saksi atas kalian.” (HR. Muslim)

Namun, bagaimana jika kita sedang dalam perjalanan atau sakit? Apakah kita boleh menjamak atau mengqasar shalat subuh?

Jawabannya adalah tidak. Shalat subuh tidak boleh dijamak maupun diqasar, baik oleh musafir (orang yang sedang bepergian) maupun orang sakit.

Hal ini berdasarkan dalil-dalil berikut:

1. Shalat subuh tidak termasuk dalam shalat yang boleh dijamak.

Shalat yang boleh dijamak adalah shalat zuhur dan asar, serta shalat maghrib dan isya. Jamak berarti menggabungkan dua shalat dalam satu waktu, baik jamak taqdim (menggabungkan shalat kedua ke waktu shalat pertama) maupun jamak takhir (menggabungkan shalat pertama ke waktu shalat kedua). Hal ini berdasarkan firman Allah SWT:

وَاِذَا ضَرَبْتُمْ فِى الْاَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَقْصُرُوْا مِنَ الصَّلٰوةِ ۖ اِنْ خِفْتُمْ اَنْ يَّفْتِنَكُمُ الَّذِيْنَ كَفَرُوْاۗ اِنَّ الْكٰفِرِيْنَ كَانُوْا لَكُمْ عَدُوًّا مُّبِيْنًا

“Dan apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa kamu meng-qasar salat, jika kamu takut diserang orang kafir. Sesungguhnya orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. An-Nisa: 101)

Dalam ayat ini, Allah SWT memberikan keringanan untuk mengqasar salat bagi orang yang bepergian atau dalam keadaan khawatir diserang musuh. Namun, ayat ini tidak menyebutkan tentang jamak. Oleh karena itu, para ulama berijtihad bahwa jamak hanya boleh dilakukan untuk shalat yang memiliki kesamaan jumlah rakaat, yaitu zuhur-asar dan maghrib-isya.

2. Shalat subuh tidak termasuk dalam shalat yang boleh diqasar.

Shalat yang boleh diqasar adalah shalat zuhur, asar, dan isya. Qasar berarti mengurangi jumlah rakaat dari empat menjadi dua. Hal ini juga berdasarkan ayat di atas, yang menyebutkan kata “taqshuru” (meng-qasar). Kata ini berasal dari akar kata “qashara” yang artinya memendekkan atau mengurangi. Oleh karena itu, para ulama berpendapat bahwa qasar hanya boleh dilakukan untuk shalat yang memiliki empat rakaat.

Baca Juga: