Khutbah Jumat adalah salah satu rukun shalat Jumat yang wajib didengarkan oleh jamaah. Namun, terkadang ada sebagian jamaah yang tertidur ketika khutbah Jumat berlangsung. Apakah hal ini membatalkan wudhunya dan mengharuskan mereka untuk mengulangi wudhunya sebelum shalat Jumat?
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum tidur ketika khutbah Jumat dan pengaruhnya terhadap wudhu. Secara umum, ada empat pendapat yang masyhur:
- Pendapat pertama: Tidur ketika khutbah Jumat membatalkan wudhu, baik tidur berat maupun ringan. Ini adalah pendapat Imam Malik, Imam Ahmad, dan sebagian ulama Hanafi. Alasannya adalah: Karena tidur adalah sebab terputusnya kesadaran dan kewaspadaan, sehingga dapat menyebabkan keluarnya sesuatu dari anggota wudhu tanpa disadari.
- Pendapat kedua: Tidur ketika khutbah Jumat tidak membatalkan wudhu, baik tidur berat maupun ringan. Ini adalah pendapat Imam Syafi’i dan sebagian ulama Hanafi. Alasannya adalah: Karena tidur bukan termasuk sebab yang disebutkan dalam Al-Quran dan hadits sebagai pembatal wudhu, seperti buang air kecil, buang air besar, kentut, muntah, dll.
- Pendapat ketiga: Tidur ketika khutbah Jumat membatalkan wudhu jika tidurnya lama atau dalam posisi yang tidak menopang anggota wudhu, seperti tidur telentang atau miring. Ini adalah pendapat sebagian ulama Hanbali dan Zahiri. Alasannya adalah: Karena tidur lama atau dalam posisi yang tidak menopang anggota wudhu dapat menyebabkan keluarnya sesuatu dari anggota wudhu dengan mudah.
- Pendapat keempat: Tidur ketika khutbah Jumat membatalkan wudhu jika tidurnya berat atau dalam keadaan lelap, sedangkan jika tidurnya ringan atau dalam keadaan sadar tidak membatalkan wudhu. Ini adalah pendapat sebagian ulama Hanafi dan Hambali. Alasannya adalah: Karena tidur berat atau dalam keadaan lelap dapat menghilangkan kesadaran dan kewaspadaan sepenuhnya, sedangkan tidur ringan atau dalam keadaan sadar masih memiliki kesadaran dan kewaspadaan sebagian.