Tayamum adalah salah satu cara bersuci yang diperbolehkan dalam Islam jika tidak ada air atau ada halangan untuk menggunakan air. Namun, apakah tayamum hanya berlaku untuk satu shalat saja atau bisa digunakan untuk beberapa shalat? Berikut ini adalah ulasan singkat tentang masalah ini.
Pendapat Jumhur Ulama
Jumhur ulama adalah mayoritas ulama dari berbagai mazhab. Mereka berpendapat bahwa tayamum bisa digunakan untuk lebih dari satu shalat, selama belum batal dan belum mendapatkan air. Pendapat ini didasarkan pada beberapa dalil, di antaranya:
– Hadis yang menyatakan bahwa debu yang suci adalah wudhu seorang muslim. Hadis ini menunjukkan bahwa tayamum memiliki status yang sama dengan wudhu, sehingga bisa digunakan untuk beberapa shalat selama tidak batal .
– Ayat yang membolehkan tayamum jika tidak ada air atau sakit atau dalam perjalanan atau setelah buang air atau menyentuh perempuan. Ayat ini tidak membatasi fungsi tayamum hanya untuk satu shalat saja, tetapi bersifat mutlak .
– Hadis yang menyatakan bahwa bumi dijadikan masjid dan tempat bersuci bagi Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Hadis ini menunjukkan bahwa tayamum adalah pengganti wudhu, dan pengganti mengikuti hukum yang digantikan .
Pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i
Imam Malik dan Imam Syafi’i adalah dua imam besar dari empat mazhab yang terkenal. Mereka berpendapat bahwa tayamum hanya berlaku untuk satu shalat fardhu saja, dan harus mengulangi tayamum untuk shalat fardhu berikutnya. Pendapat ini didasarkan pada beberapa dalil, di antaranya:
– Ucapan sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang menyatakan bahwa termasuk sunnah adalah tidak melakukan shalat dengan satu tayamum kecuali untuk satu shalat fardhu saja, kemudian shalat fardhu berikutnya menggunakan tayamum yang lain .
– Kaidah ushul fiqih yang menyatakan bahwa sesuatu yang bersifat darurat tidak boleh melebihi batas kebutuhan. Tayamum adalah sesuatu yang bersifat darurat karena tidak adanya air, maka tidak boleh melebihi batas kebutuhan yaitu satu shalat fardhu .
– Kaidah ushul fiqih yang menyatakan bahwa sesuatu yang bersifat sementara tidak boleh menghapus sesuatu yang bersifat tetap. Tayamum adalah sesuatu yang bersifat sementara karena bisa batal kapan saja, maka tidak boleh menghapus kewajiban wudhu yang bersifat tetap .
Kesimpulan
Masalah tayamum hanya untuk sekali shalat atau lebih adalah masalah yang masih diperselisihkan oleh para ulama. Ada dua pendapat utama tentang hal ini, yaitu pendapat jumhur ulama yang membolehkan tayamum untuk lebih dari satu shalat, dan pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i yang membatasi tayamum hanya untuk satu shalat fardhu saja. Kedua pendapat ini memiliki dalil-dalilnya masing-masing, dan kita sebagai umat Islam harus menghormati perbedaan pendapat ini dan mengikuti salah satu pendapat yang paling kuat menurut kita. Wallahu a’lam.