Apakah Guru Honorer Juga Akan Dihapus?

Pemerintah berencana menghapus status tenaga honorer di instansi pemerintahan mulai tahun 2023. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan, bagaimana nasib guru honorer yang jumlahnya mencapai ratusan ribu orang? Apakah mereka akan kehilangan pekerjaan atau mendapatkan kesempatan untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN)?

Alasan Pemerintah Hapus Tenaga Honorer

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan oleh pemerintah daerah mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah¹. Padahal, berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005, pemerintah daerah dilarang untuk merekrut tenaga honorer¹.

Selain itu, pemerintah juga ingin mengakhiri permasalahan tenaga honorer yang tidak berkesudahan hingga saat ini. Oleh karena itu, diperlukan kesepahaman atau sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer².

Status Pegawai Pemerintah Mulai 2023

Setelah status tenaga honorer dihapus, status pegawai pemerintah mulai 2023 hanya ada dua jenis, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kedua jenis pegawai ini kemudian disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)².

Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan mendasar seperti kebersihan dan keamanan, instansi pemerintah bisa merekrut pegawai dengan skema outsourcing atau alih daya dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji².

Baca Juga:  Kebijakan Jepang Selama Pendudukan di Indonesia

Nasib Guru Honorer

Sedangkan terkait nasib guru honorer, Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan bahwa guru honorer harus menyandang status PNS atau PPPK. Namun, untuk mengubah status guru honorer tersebut harus melalui seleksi ASN¹.

Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Depodik) di website Kemendikbud.go.id, jumlah guru honorer sekolah mencapai 704.503 orang¹. Jumlah ini tentu tidak sebanding dengan formasi ASN yang tersedia setiap tahunnya.

Oleh karena itu, pemerintah perlu mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan permasalahan guru honorer yang sudah lama mengabdi di dunia pendidikan. Salah satu solusi yang pernah diusulkan adalah memberikan tunjangan khusus bagi guru honorer yang tidak lolos seleksi ASN³.

Sumber:
(1) Pemerintah Hapus Tenaga Honorer Mulai 2023, Bagaimana Nasib Guru Honorer?. https://money.kompas.com/read/2022/01/21/182635926/pemerintah-hapus-tenaga-honorer-mulai-2023-bagaimana-nasib-guru-honorer.
(2) Begini Kejelasan Nasib Honorer yang Tak Dipakai Lagi Mulai 2023. https://money.kompas.com/read/2022/01/22/130300726/begini-kejelasan-nasib-honorer-yang-tak-dipakai-lagi-mulai-2023.
(3) Sah, Tenaga Honorer Resmi Dihapus 28 November 2023. https://www.liputan6.com/bisnis/read/4976812/sah-tenaga-honorer-resmi-dihapus-28-november-2023.