Program Pendidikan Profesi Guru: Apa dan Bagaimana?

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk menghasilkan guru profesional yang beradab, berilmu, adaptif, kreatif, inovatif, dan kompetitif serta berkontribusi terhadap kemajuan pendidikan di Indonesia1. Program ini menyasar lulusan S1 atau D4 baik di bidang pendidikan maupun non pendidikan yang berminat untuk berprofesi sebagai guru2. Program ini juga merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan sertifikat pendidik, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen3.

Program PPG terdiri dari dua jalur, yaitu PPG dalam jabatan dan PPG prajabatan. PPG dalam jabatan adalah program pendidikan profesi guru bagi guru yang sudah memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) dan belum memiliki sertifikat pendidik4. PPG prajabatan adalah program pendidikan profesi guru bagi lulusan sarjana atau sarjana terapan maupun Diploma IV baik dari jurusan pendidikan maupun non kependidikan bagi calon guru untuk mendapat sertifikat pendidik2.

PPG dalam jabatan dan PPG prajabatan memiliki persyaratan, proses seleksi, kurikulum, dan mekanisme penyelenggaraan yang berbeda. Berikut adalah penjelasan singkat tentang masing-masing jalur PPG.

PPG Dalam Jabatan

PPG dalam jabatan diselenggarakan oleh Kemendikbudristek melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) bekerja sama dengan lembaga penyelenggara pendidikan profesi (LPTK) yang terakreditasi4. Program ini bertujuan untuk menyelesaikan dan menuntaskan sertifikasi guru dalam jabatan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen3.

Persyaratan untuk mengikuti PPG dalam jabatan antara lain adalah sebagai berikut4:

  • Memiliki NUPTK dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  • Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4 sesuai dengan bidang studi yang diampu.
  • Memiliki masa kerja minimal 2 tahun sebagai guru pada satuan pendidikan formal atau non formal.
  • Memiliki surat tugas mengajar dari kepala sekolah atau pejabat yang berwenang.
  • Memiliki surat pernyataan kesediaan mengikuti PPG dalam jabatan dari kepala sekolah atau pejabat yang berwenang.
  • Memiliki surat pernyataan kesediaan mengikuti PPG dalam jabatan dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau provinsi.
  • Memiliki surat pernyataan kesediaan mengikuti PPG dalam jabatan dari LPTK penyelenggara.
  • Memiliki surat pernyataan kesediaan mengikuti PPG dalam jabatan dari organisasi profesi guru atau organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan.
  • Memiliki surat pernyataan kesediaan mengikuti PPG dalam jabatan dari yayasan atau lembaga penyelenggara pendidikan non formal (jika berlaku).
  • Memiliki surat pernyataan kesediaan mengikuti PPG dalam jabatan dari orang tua atau wali (jika berlaku).
Baca Juga:  10 Keuntungan Lulusan PPG Guru yang Perlu Anda Ketahui

Proses seleksi PPG dalam jabatan meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, seleksi kompetensi bidang studi, dan seleksi kesehatan4. Seleksi administrasi dilakukan oleh Ditjen GTK dengan memverifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan. Seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang studi dilakukan oleh LPTK penyelenggara dengan menggunakan sistem komputerisasi. Seleksi kesehatan dilakukan oleh rumah sakit atau puskesmas yang ditunjuk oleh Ditjen GTK.

Kurikulum PPG dalam jabatan disusun oleh LPTK penyelenggara berdasarkan standar pendidikan guru yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek4. Kurikulum PPG dalam jabatan terdiri dari mata kuliah pedagogik, profesional, dan pengembangan kepribadian dan sosial. Kurikulum PPG dalam jabatan juga mencakup praktik kerja lapangan (PKL), proyek kepemimpinan, dan pendampingan. Jumlah sks yang harus ditempuh oleh peserta PPG dalam jabatan adalah minimal 36 sks dan maksimal 60 sks, tergantung pada bidang studi dan linieritas latar belakang pendidikan peserta.

Mekanisme penyelenggaraan PPG dalam jabatan dilakukan secara daring (online) dan luring (offline)4. Pembelajaran daring dilakukan melalui platform digital yang disediakan oleh Kemendikbudristek dan LPTK penyelenggara. Pembelajaran luring dilakukan di kampus LPTK penyelenggara atau di lokasi yang ditentukan oleh LPTK penyelenggara. Peserta PPG dalam jabatan harus mengikuti semua kegiatan pembelajaran yang ditetapkan oleh LPTK penyelenggara dan Ditjen GTK. Peserta PPG dalam jabatan juga harus mengikuti ujian kompetensi guru (UKG) yang diselenggarakan oleh Kemendikbudristek sebagai salah satu syarat kelulusan.

Baca Juga:  Apa Beda nya PNS dan P3K?

PPG Prajabatan

PPG prajabatan diselenggarakan oleh Kemendikbudristek melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru (Ditjen PPG) bekerja sama dengan LPTK yang terakreditasi2. Program ini bertujuan untuk mencetak generasi baru guru-guru Indonesia yang memiliki panggilan hati menjadi guru, profesional, komitmen menjadi teladan, cinta terhadap profesi, dan pembelajar sepanjang hayat2.

Persyaratan untuk mengikuti PPG prajabatan antara lain adalah sebagai berikut2:

  • Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4 sesuai dengan bidang studi yang akan diampu.
  • Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 2,75 untuk lulusan pendidikan dan 3,00 untuk lulusan non pendidikan.
  • Memiliki nilai tes potensi akademik (TPA) minimal 450.
  • Memiliki nilai tes bahasa Inggris minimal 450 untuk program studi bahasa Inggris dan 400 untuk program studi lainnya.
  • Memiliki surat pernyataan kesediaan mengikuti PPG prajabatan dari LPTK penyelenggara.
  • Memiliki surat pernyataan kesediaan mengikuti PPG prajabatan dari organisasi profesi guru atau organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan.
  • Memiliki surat pernyataan kesediaan mengikuti PPG prajabatan dari orang tua atau wali (jika berlaku).

Proses seleksi PPG prajabatan meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, seleksi kompetensi bidang studi, dan seleksi kesehatan2. Seleksi administrasi dilakukan oleh Ditjen PPG dengan memverifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan. Seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang studi dilakukan oleh LPTK penyelenggara dengan menggunakan sistem komputerisasi. Seleksi kesehatan dilakukan oleh rumah sakit atau puskesmas yang ditunjuk oleh Ditjen PPG.

Kurikulum PPG prajabatan disusun oleh LPTK penyelenggara berdasarkan standar pendidikan guru yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek2. Kurikulum PPG prajabatan terdiri dari mata kuliah pedagogik, profesional, dan pengembangan kepribadian dan sosial. Kurikulum PPG prajabatan juga mencakup praktik kerja lapangan (PKL), proyek kepemimpinan, dan pendampingan. Jumlah sks yang harus ditempuh oleh peserta PPG prajabatan adalah minimal 36 sks dan maksimal 60 sks, tergantung pada bidang studi dan linieritas latar belakang pendidikan peserta PPG prajabatan adalah minimal 36 sks dan maksimal 60 sks, tergantung pada bidang studi dan linieritas latar belakang pendidikan peserta.

Baca Juga:  Apakah PPPK Bisa Mengajukan Mutasi Seperti PNS? Berikut Penjelasannya

Mekanisme penyelenggaraan PPG prajabatan dilakukan secara daring (online) dan luring (offline). Pembelajaran daring dilakukan melalui platform digital yang disediakan oleh Kemendikbudristek dan LPTK penyelenggara. Pembelajaran luring dilakukan di kampus LPTK penyelenggara atau di lokasi yang ditentukan oleh LPTK penyelenggara. Peserta PPG prajabatan harus mengikuti semua kegiatan pembelajaran yang ditetapkan oleh LPTK penyelenggara dan Ditjen PPG. Peserta PPG prajabatan juga harus mengikuti ujian kompetensi guru (UKG) yang diselenggaraan oleh Kemendikbudristek sebagai salah satu syarat kelulusan.