Puasa Ramadhan adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu. Puasa Ramadhan memiliki banyak hikmah dan keutamaan, di antaranya adalah meningkatkan ketaqwaan, kesabaran, dan kebersihan jiwa. Puasa Ramadhan juga merupakan salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan mengharapkan pahala dan ampunan-Nya.
Dalam menjalankan puasa Ramadhan, seorang Muslim harus menjaga hal-hal yang dapat membatalkan puasanya, seperti makan, minum, berhubungan intim, sengaja muntah, dan lain-lain. Selain itu, seorang Muslim juga harus menjaga akhlak dan perilakunya agar puasanya tidak sia-sia. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta (bohong) dan perbuatan keji, maka Allah tidak memerlukan dia meninggalkan makan dan minumnya.” (HR. Bukhari)
Lalu, bagaimana dengan hal-hal yang berkaitan dengan perawatan tubuh atau kecantikan, seperti memakai lipstik? Apakah hal itu diperbolehkan bagi seorang Muslimah yang sedang berpuasa? Apakah hal itu dapat membatalkan puasanya?
Menurut para ulama, memakai lipstik saat puasa tidaklah haram dan tidak membatalkan puasa, asalkan tidak ada bagian dari lipstik yang tertelan ke dalam tubuh. Hal ini karena lipstik termasuk benda yang digunakan di bagian luar tubuh dan tidak masuk ke dalam kerongkongan atau lambung.
Hal ini sesuai dengan pendapat Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, yang ditanyai tentang hukum menggunakan celak dan peralatan kecantikan lainnya di bulan Ramadhan. Beliau menjawab:
“Bercelak tidaklah membatalkan puasa, baik bagi lelaki maupun wanita, menurut pendapat yang paling kuat. Hanya saja, menggunakan benda ini di malam hari itu lebih baik bagi orang yang puasa. Demikian pula, pengaruh dari penggunaan obat perawatan wajah, seperti sabun, minyak, dan yang lainnya, yang hanya mengenai bagian luar kulit, termasuk pacar, make-up, dan semacamnya, semua itu boleh dilakukan oleh orang yang berpuasa. Hanya saja, tidak boleh menggunakan make-up jika bisa membahayakan wajah. Allahu waliyyut taufiq.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15:260)
Demikian pula pendapat Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah, yang ditanyai tentang hukum menggunakan krim bagi orang puasa, untuk menghilangkan kekeringan di bibir. Beliau menjawab:
“Diperbolehkan bagi seseorang untuk melembabkan bibir atau hidungnya dengan menggunakan krim, atau membasahinya dengan air, dengan kain, atau semacamnya. Namun, perlu dijaga, jangan sampai ada bagian yang masuk ke perutnya. Jika ada yang masuk ke perut tanpa sengaja maka puasa tidak batal. Sebagaimana orang yang berkumur, kemudian tiba-tiba ada bagian yang masuk ke perut tanpa sengaja, puasanya tidak batal.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 19:224)
Namun demikian, jika sebagian dari lipstik tertelan secara sengaja atau lalai maka hal itu dapat membatalkan puasa. Hal ini karena lipstik termasuk benda yang dapat dimakan atau diminum dan masuk ke dalam tubuh melalui mulut.
Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW:
“Barangsiapa yang tidak sengaja makan atau minum maka hendaklah dia melanjutkan puasanya dan itu adalah pemberian dari Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari hadits ini dapat dipahami bahwa yang membatalkan puasa adalah makan atau minum secara sengaja, bukan secara tidak sengaja. Oleh karena itu, jika seorang Muslimah sengaja atau lalai menelan lipstik saat puasa maka hal itu termasuk makan atau minum secara sengaja dan membatalkan puasanya.
Adapun jika lipstik tersebut tertelan secara tidak sengaja, misalnya karena lupa atau terpaksa, maka hal itu tidak membatalkan puasa. Hal ini karena Allah SWT Maha Pengampun dan Maha Penyayang terhadap hamba-Nya yang berpuasa.
Allah SWT berfirman:
“Dan tidak ada dosa bagimu dalam apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosa) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 5)
Oleh karena itu, seorang Muslimah yang memakai lipstik saat puasa harus berhati-hati agar tidak ada bagian dari lipstik yang tertelan ke dalam tubuhnya. Jika hal itu terjadi, maka ia harus segera mengeluarkannya atau memuntahkannya jika mungkin. Jika tidak mungkin, maka ia harus bertaubat kepada Allah SWT dan mengganti puasanya di hari lain.