Menu Tutup

Jika Sedang Menyusui, Apakah Harus Berpuasa?

Puasa adalah salah satu ibadah wajib bagi umat Islam yang sehat jasmani dan rohani. Namun, ada beberapa kondisi yang membolehkan seseorang untuk tidak berpuasa atau menunda puasanya, seperti orang yang sakit, dalam perjalanan jauh, hamil, atau menyusui. Bagi ibu yang sedang menyusui bayinya, apakah harus puasa atau tidak? Apa dampak puasa terhadap produksi dan kualitas ASI? Bagaimana tips menyusui saat puasa agar tetap lancar dan sehat? Simak ulasan berikut ini.

Bolehkah Ibu Menyusui Berpuasa?

Menurut pandangan Islam, ibu menyusui boleh berpuasa atau tidak berpuasa sesuai dengan kondisi dan kemampuannya. Jika ibu merasa kuat dan sehat untuk berpuasa tanpa mengganggu kesehatan dirinya dan bayinya, maka ia boleh berpuasa. Namun, jika ibu merasa lemah dan khawatir akan kekurangan ASI atau mengganggu pertumbuhan bayinya, maka ia boleh tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain setelah Ramadhan.

Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah:

“إِذَا حَمِلَتِ الْأَمَةُ وَهِيَ تَرْضَعُ فَأَفْطَرَتْ عَنْ نَفْسِهَا وَعَنْ وَلَدِهَا فِي رَمَضَانَ، فَعَلَيْهَا أَنْ تُقْضِي عَنْ نَفْسِهَا وَتُطْعِمُ عَنْ وَلَدِهَا”

“Apabila seorang budak wanita hamil dan menyusui lalu ia berbuka puasa untuk dirinya dan anaknya di bulan Ramadhan, maka ia wajib mengqadha puasanya untuk dirinya dan memberi makan orang miskin untuk anaknya.”

Dari hadis ini dapat dipahami bahwa ibu hamil dan menyusui yang tidak berpuasa karena alasan kesehatan memiliki kewajiban untuk mengganti puasanya di hari lain. Selain itu, jika ia tidak mampu mengganti puasanya karena alasan tertentu, maka ia harus memberi makan orang miskin sebagai fidyah.

Namun, keputusan untuk berpuasa atau tidak berpuasa tetap ada di tangan ibu menyusui. Ia harus mempertimbangkan kondisi kesehatannya sendiri dan bayinya. Jika ia meragukan kemampuannya untuk berpuasa tanpa mengganggu produksi dan kualitas ASI-nya, maka ia dapat berkonsultasi dengan dokter atau ahli gizi terlebih dahulu.

Baca Juga: