Menu Tutup

Qurban Lebih Baik Dimana? Simak Penjelasan Berikut

Qurban adalah ibadah yang dilakukan dengan menyembelih hewan tertentu pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik (10-13 Dzulhijjah) sebagai bentuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah SWT. Qurban merupakan sunnah muakkad bagi setiap muslim yang mampu secara finansial dan fisik. Qurban juga dapat menjadi wajib jika ada nadzar atau janji untuk melakukannya.

Hewan yang Boleh Dikurbankan

Menurut ulama, hewan yang boleh dikurbankan adalah:

– Domba, jika sudah berumur satu tahun sempurna dan memasuki tahun kedua.
– Kambing kacang atau jenis kecil, jika sudah berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun ketiga.
– Sapi, jika sudah berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun ketiga.
– Unta, jika sudah berumur lima tahun sempurna dan memasuki tahun keenam.

Hewan yang dikurbankan harus sehat, tidak cacat, tidak buta, tidak pincang, tidak sakit, tidak kurus dan tidak terputus telinga atau ekornya. Satu ekor unta atau sapi mencukupi untuk tujuh orang, sedangkan satu ekor kambing atau domba hanya mencukupi untuk satu orang.

Waktu Penyembelihan

Waktu penyembelihan hewan qurban dimulai dari setelah shalat Idul Adha hingga akhir hari tasyrik (13 Dzulhijjah). Waktu yang utama adalah pada hari Idul Adha setelah matahari naik sekitar satu tombak. Penyembelihan harus dilakukan dengan niat qurban dan menyebut nama Allah SWT.

Tempat Penyembelihan

Tempat penyembelihan hewan qurban dapat dilakukan di mana saja yang halal dan layak, seperti masjid, lapangan, rumah potong hewan atau tempat khusus yang disediakan oleh panitia qurban. Yang penting adalah memperhatikan aspek kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan hewan.

Pembagian Daging

Daging hewan qurban dibagi menjadi tiga bagian: untuk diri sendiri, untuk keluarga dan kerabat, dan untuk fakir miskin. Jumlah pembagian dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat. Yang utama adalah memberikan daging qurban kepada orang-orang yang membutuhkan dan berhak menerimanya.

Donasi Qurban

Di tengah pandemi Covid-19 yang berdampak pada ekonomi masyarakat, PBNU dan PP Muhammadiyah mengimbau umat Islam untuk mendonasikan atau mensedekahkan dana kurbannya kepada warga terdampak pandemi²³. Hal ini sebagai bentuk solidaritas sosial dan kepedulian terhadap sesama.

Donasi qurban dapat disalurkan melalui lembaga-lembaga sosial yang terpercaya dan profesional, seperti LazisNU, Lazismu, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, ACT atau lainnya. Donasi qurban dapat berupa uang tunai atau hewan qurban yang akan diserahkan kepada pihak yang berwenang untuk menyembelih dan mendistribusikan dagingnya.

Donasi qurban juga dapat dilakukan dengan cara mengirimkan hewan qurban ke daerah-daerah tertentu yang membutuhkan bantuan, seperti daerah bencana, daerah konflik, daerah terpencil atau daerah miskin. Hal ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan warga di sana.

Kesimpulan

Qurban adalah ibadah yang memiliki banyak manfaat dan hikmah bagi umat Islam. Qurban dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT, menghapus dosa-dosa, menyempurnakan ibadah haji, menyebarkan kebaikan, menyatukan umat, menumbuhkan rasa syukur, berbagi dan peduli terhadap sesama.

Qurban lebih baik dilakukan di mana saja yang halal dan layak, dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Qurban juga dapat dilakukan dengan cara mendonasikan atau mensedekahkan dana kurbannya kepada warga terdampak pandemi atau daerah-daerah yang membutuhkan bantuan.

Sumber:
(1) Ketentuan-ketentuan dalam Qurban | NU Online. https://islam.nu.or.id/post/read/25437/ketentuan-ketentuan-dalam-qurban.
(2) NU dan Muhammadiyah Imbau Dana Kurban Didonasikan ke Warga … – Kemenag. https://kemenag.go.id/read/nu-dan-muhammadiyah-imbau-dana-kurban-didonasikan-ke-warga-terdampak-pandemi-zmolw.
(3) Tuntunan Qurban – Muhammadiyah. https://muhammadiyah.or.id/tuntunan-qurban/.

Baca Juga: