Menu Tutup

Shalat Jumat Wajib Mendengarkan Khutbah Jumat?

Sholat Jumat adalah salah satu ibadah yang sangat penting dan utama bagi kaum muslimin. Sholat Jumat memiliki keutamaan dan hikmah yang besar, baik di dunia maupun di akhirat. Salah satu syarat sahnya sholat Jumat adalah adanya khutbah Jumat yang disampaikan oleh khatib sebelum sholat. Khutbah Jumat adalah ceramah agama yang berisi nasihat, pengajaran, dan ajakan kepada kebaikan. Khutbah Jumat juga merupakan salah satu sarana untuk menyampaikan informasi dan perkembangan umat Islam.

Lalu, bagaimana hukum mendengarkan khutbah Jumat bagi jamaah sholat? Apakah wajib atau sunnah? Apa saja akibatnya jika tidak mendengarkan khutbah Jumat? Dan bagaimana cara mendengarkan khutbah Jumat yang benar?

Pendapat Ulama Tentang Hukum Mendengarkan Khutbah Jumat

Ada dua pendapat utama tentang hukum mendengarkan khutbah Jumat, yaitu:

  1. Hukumnya wajib. Pendapat ini dikemukakan oleh kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, dan al-Auza’i. Ini juga merupakan pendapat ‘Utsman ibn ‘Affan, ‘Abdullah ibn ‘Umar dan Ibn Mas’ud. Bahkan kalangan Hanafiyah berpendapat bahwa mendengarkan khutbah Jumat lebih wajib daripada sholat Jumat itu sendiri.
  2. Hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat ditekankan). Pendapat ini dikemukakan oleh kalangan Syafi’iyah dan sebagian ulama lainnya. Ini juga merupakan pendapat ‘Ali ibn Abi Thalib, ‘Abdullah ibn Abbas, Abu Hurairah, dan Jabir ibn ‘Abdillah.

Dalil-Dalil yang Mendasari Pendapat Ulama

Pendapat pertama, yaitu hukum mendengarkan khutbah Jumat adalah wajib, didasarkan pada beberapa dalil, di antaranya:

  • Firman Allah SWT dalam surat al-Jumu’ah ayat 9:

فَإِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari jumu’ah maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. al-Jumu’ah: 9)

Ayat ini menunjukkan bahwa Allah SWT memerintahkan kaum muslimin untuk bersegera menuju masjid untuk mengingat Allah SWT. Mengingat Allah SWT di sini mencakup mendengarkan khutbah Jumat yang merupakan salah satu bentuk zikir.

  • Hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA:

بُو هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قُلْتُمْ لِصَاحِبِكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتُمْ

Dari Abu Hurairah RA, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Jika kalian berkata kepada teman kalian pada hari Jumat: ‘Diamlah!’ sedangkan imam sedang berkhutbah, maka kalian telah berbuat sia-sia.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi SAW melarang jamaah sholat Jumat untuk berbicara atau mengganggu orang lain yang sedang mendengarkan khutbah Jumat. Ini menunjukkan bahwa mendengarkan khutbah Jumat adalah suatu kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan atau diabaikan.

  • Hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id al-Khudri RA:

عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: من غسل يوم الجمعة واغتسل وبكر وابتكر ومشى ولم يركب  ودنا من الإمام فاستمع ولم يلغ كان له بكل خطوة عمل سنة أجر صيامها وقيامها

Dari Abu Sa’id al-Khudri RA, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang mandi pada hari Jumat dan bersuci, lalu berangkat lebih awal dan mendekat ke imam, lalu mendengarkan dan tidak berbicara sia-sia, maka baginya dengan setiap langkahnya pahala satu tahun puasa dan sholat malam.” (HR. Ahmad dan at-Tirmidzi)

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi SAW memberikan pahala yang besar bagi orang yang mendengarkan khutbah Jumat dengan penuh khusyu’ dan tidak terganggu oleh hal-hal lain. Ini menunjukkan bahwa mendengarkan khutbah Jumat adalah suatu kewajiban yang sangat dianjurkan.

Pendapat kedua, yaitu hukum mendengarkan khutbah Jumat adalah sunnah muakkadah, didasarkan pada beberapa dalil, di antaranya:

  • Firman Allah SWT dalam surat al-Jumu’ah ayat 10:

فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُون

“Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS. al-Jumu’ah: 10)

Ayat ini menunjukkan bahwa Allah SWT memerintahkan kaum muslimin untuk mengingat Allah SWT setelah sholat Jumat. Mengingat Allah SWT di sini mencakup mendengarkan khutbah Jumat yang merupakan salah satu bentuk zikir. Namun, ayat ini tidak menunjukkan bahwa mendengarkan khutbah Jumat adalah suatu kewajiban yang harus dipenuhi sebelum sholat Jumat.

  • Hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh ‘Abdullah ibn ‘Amr ibn al-‘Ash RA:

عن عبد الله بن عمرو بن العاص رضي الله عنهما قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: إذا جاء أحدكم يوم الجمعة والإمام يخطب فليصل ركعتين ثم لينصت

Dari ‘Abdullah ibn ‘Amr ibn al-‘Ash RA, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Jika salah seorang dari kalian datang pada hari Jumat dan imam sedang berkhutbah, maka hendaklah ia sholat dua rakaat kemudian diam.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi SAW memerintahkan orang yang datang terlambat pada hari Jumat untuk sholat dua rakaat terlebih dahulu sebelum mendengarkan khutbah Jumat. Ini menunjukkan bahwa sholat dua rakaat lebih utama daripada mendengarkan khutbah Jumat.

  • Hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Jabir ibn ‘Abdillah RA:

عن جابر بن عبد الله رضي الله عنهما قال: كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يخطب يوم الجمعة وأنا أقطف تمرا فإذا سمعت صوته تركت التمر وأتيت فأستمع إلى خطبته ثم أرجع إلى تمري

Dari Jabir ibn ‘Abdillah RA, ia berkata: Rasulullah SAW biasa berkhutbah pada hari Jumat dan aku sedang memetik kurma. Jika aku mendengar suaranya, aku meninggalkan kurma dan datang untuk mendengarkan khutbahnya. Kemudian aku kembali ke kurma.” (HR. Abu Dawud dan an-Nasa’i)

Hadits ini menunjukkan bahwa Jabir RA tidak menganggap mendengarkan khutbah Jumat sebagai suatu kewajiban yang menghalangi dia dari pekerjaannya. Dia hanya mendengarkan khutbah Jumat sebentar lalu kembali ke pekerjaannya.

Akibat-Akibat Tidak Mendengarkan Khutbah Jumat

Bagi orang yang tidak mendengarkan khutbah Jumat dengan sengaja atau karena alasan yang tidak dibenarkan syariat, maka dia akan mendapatkan akibat-akibat negatif, di antaranya:

  • Kehilangan pahala dan keutamaan yang besar dari mendengarkan khutbah Jumat
  • Melakukan dosa dan maksiat karena meninggalkan perintah Allah SWT dan Rasul-Nya SAW
  • Mengurangi khusyu’ dan kualitas sholat Jumat
  • Menyia-nyiakan kesempatan untuk belajar ilmu agama dan mengetahui perkembangan umat Islam
  • Menyakiti hati imam dan jamaah sholat Jumat yang lain
  • Menjadi contoh buruk bagi orang lain

Baca Juga: