Menu Tutup

Status Anak Hasil Zina dalam Islam

Zina adalah perbuatan dosa besar yang sangat dibenci oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW. Zina adalah hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang tidak memiliki ikatan pernikahan yang sah. Zina dapat menimbulkan dampak negatif yang sangat besar bagi pelakunya, baik di dunia maupun di akhirat. Salah satu dampak zina yang sering terjadi adalah kehamilan di luar nikah yang menghasilkan anak zina.

Anak zina adalah anak yang lahir dari hubungan zina antara laki-laki dan perempuan yang tidak memiliki ikatan pernikahan yang sah. Anak zina memiliki status yang berbeda dengan anak yang lahir dari pernikahan sah dalam Islam. Anak zina tidak dinasabkan kepada ayah biologisnya, melainkan hanya kepada ibu dan keluarga ibunya. Hal ini berdasarkan hadis Nabi SAW:

الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ

“Anak dinasabkan kepada pemilik ranjang. Sedangkan laki-laki yang menzinai hanya akan mendapatkan kerugian.” (HR Bukhari dan Muslim)

Firasy adalah ranjang dan di sini maksudnya adalah si istri yang pernah digauli suaminya atau budak wanita yang telah digauli tuannya, keduanya dinamakan firasy karena si suami atau si tuan menggaulinya atau tidur bersamanya. Sedangkan makna hadis tersebut yakni anak itu dinasabkan kepada pemilik firasy. Namun karena si pezina itu bukan suami maka anaknya tidak dinasabkan kepadanya dan dia hanya mendapatkan kekecewaan dan penyesalan saja.

Anak zina juga tidak memiliki hak waris dari ayah biologisnya, melainkan hanya dari ibu dan keluarga ibunya. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT:

وَيَسْتَفْتُونَكَ فِي النِّسَاء قُلِ اللّهُ يُفْتِيكُمْ فِيهِنَّ وَمَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ فِي يَتَامَى النِّسَاء الَّذِينَ لاَ تُؤْتُونَهُنَّ مَا كُتِبَ لَهُنَّ وَتَرْغَبُونَ أَن تَنكِحُوهُنَّ وَالْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الْوِلْدَانِ وَأَن تَقُومُوا لِلْيَتام

“Dan mereka meminta fatwa kepadamu tentang perempuan-perempuan (yang ditinggalkan oleh suami-suami mereka). Katakanlah: “Allah memberi fatwa tentang mereka kepadamu, dan (demikian pula) apa yang telah dibacakan kepadamu di dalam Al Kitab tentang anak-anak yatim perempuan yang kamu tidak berikan kepada mereka apa yang telah ditetapkan untuk mereka, sedang kamu ingin mengawininya, dan tentang orang-orang lemah di antara anak-anak; dan hendaklah kamu berlaku adil terhadap anak-anak yatim.” (QS An-Nisa: 127)

Ayat ini menjelaskan bahwa Allah SWT memberikan fatwa tentang hak-hak anak-anak yatim perempuan yang ditinggalkan oleh suami-suami mereka tanpa memberikan mahar atau nafkah kepada mereka. Mereka termasuk orang-orang lemah di antara anak-anak yang tidak memiliki nasab yang jelas. Mereka tidak memiliki hak waris dari ayah biologisnya, melainkan hanya dari ibu dan keluarga ibunya. Hal ini juga dikuatkan oleh hadis Nabi SAW:

لَا يَرِثُ الْوَلَدُ مِنْ زِنَاةٍ وَلَا يَرِثُ الزَّانِي مِنْهُ

“Anak zina tidak mewarisi (ayahnya) dan pezina tidak mewarisi (anaknya).” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah)

Namun demikian, anak zina tetap memiliki hak-hak lain sebagai manusia dan sebagai muslim. Anak zina tetap memiliki hak hidup, hak perlindungan, hak pendidikan, hak kesehatan, hak kehormatan, dan hak ibadah. Anak zina tidak boleh didiskriminasi atau dihina karena kesalahan orang tuanya. Anak zina juga tetap memiliki potensi untuk menjadi orang yang baik dan bermanfaat bagi agama dan masyarakat. Anak zina tidak bertanggung jawab atas dosa orang tuanya, melainkan hanya atas dosa-dosa yang ia lakukan sendiri. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT:

وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى

“Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.” (QS Al-An’am: 164)

Anak zina juga tetap memiliki harapan untuk mendapatkan ampunan dan rahmat Allah SWT jika ia beriman dan beramal saleh. Allah SWT Maha Pengampun dan Maha Penyayang bagi hamba-hamba-Nya yang bertaubat. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT:

قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِن رَّحْمَةِ اللّهِ إِنَّ اللّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ

“Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Az-Zumar: 53)

Oleh karena itu, anak zina harus bersyukur atas nikmat hidup yang Allah SWT berikan kepada mereka. Anak zina harus berusaha untuk menjalani hidup yang baik dan bermanfaat bagi diri mereka sendiri dan orang lain. Anak zina harus beriman kepada Allah SWT dan Rasul-Nya, menjalankan ibadah-ibadah yang wajib dan sunnah, menjauhi larangan-larangan Allah SWT dan Rasul-Nya, memperbaiki akhlak dan budi pekerti, menghormati ibu dan keluarga ibunya, serta berbuat baik kepada sesama manusia.

Baca Juga: