Menu Tutup

Telat Datang Shalat Id, Harus Bagaimana?

Shalat Id adalah shalat sunnah yang dilaksanakan pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha. Shalat Id memiliki keutamaan dan hikmah yang besar bagi umat Islam. Shalat Id juga merupakan salah satu syiar Islam yang menunjukkan kebersamaan dan kekuatan umat.

Namun, bagaimana jika seseorang telat datang shalat Id atau bahkan sampai di tempat shalat setelah shalat selesai? Apakah ia masih bisa mengikuti shalat Id atau harus menggantinya dengan shalat lain? Bagaimana hukumnya?

Menurut Ustadz Abdul Somad (dikutip dari Tribunnews), seorang ulama dan dai kondang asal Riau, jika seseorang telat datang shalat Id atau sampai di tempat shalat setelah shalat selesai, maka ia masih bisa mengikuti shalat Id dengan syarat ada imam yang mau mengimami kembali.

Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa shalat Id berbeda dengan shalat sunnah lainnya, terutama dari cara melaksanakannya. Shalat Id dilaksanakan pada pagi hari saat hari raya, tanpa adzan dan iqamah, dengan dua rakaat yang di dalamnya ada tambahan takbir sebanyak tujuh kali pada rakaat pertama dan lima kali pada rakaat kedua.

Selain itu, hukum mengerjakan shalat Id adalah sunnah muakkad, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan dan tidak boleh ditinggalkan tanpa alasan yang syar’i. Rasulullah SAW bersabda:

“Shalat dua hari raya adalah wajib ‘ain (wajib atas setiap individu) atas setiap Muslim.” (HR. Ibnu Majah)

Oleh karena itu, jika seseorang telat datang shalat Id atau sampai di tempat shalat setelah shalat selesai, maka ia tidak boleh meninggalkan shalat Id begitu saja. Ia harus mencari imam yang mau mengimami kembali shalat Id atau bergabung dengan jamaah lain yang masih melaksanakan shalat Id.

Jika ia tidak menemukan imam atau jamaah lain yang masih melaksanakan shalat Id, maka ia harus mengganti shalat Id dengan shalat Dhuha empat rakaat. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW:

“Barangsiapa yang ketinggalan shalat subuh pada hari Jumat atau hari raya, maka hendaklah ia mengerjakan empat raka’at.” (HR. Abu Dawud)

Shalat Dhuha empat raka’at ini bukan sebagai pengganti shalat Id secara sempurna, tetapi sebagai bentuk taubatan dan kaffarah (penebusan dosa) atas kelalaian dan keterlambatan dalam melaksanakan shalat Id.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa seseorang yang telat datang shalat Id atau sampai di tempat shalat setelah shalat selesai, masih bisa mengikuti shalat Id dengan syarat ada imam yang mau mengimami kembali. Jika tidak ada imam atau jamaah lain yang masih melaksanakan shalat Id, maka ia harus mengganti shalat Id dengan shalat Dhuha empat raka’at.

Baca Juga: