Menu Tutup

Waktu Paling Utama Membayar Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari pada bulan Ramadan. Zakat fitrah bertujuan untuk membersihkan diri dari hal-hal yang mengotori puasa, seperti ucapan sia-sia dan keji, serta untuk memberikan makanan kepada orang miskin. Zakat fitrah berupa makanan pokok sehari-hari, seperti beras, jagung, atau gandum.

Lalu kapan waktu yang paling utama untuk membayar zakat fitrah? Para ulama berbeda pendapat tentang hal ini, tetapi secara umum mereka membagi waktu pembayaran zakat fitrah menjadi lima kategori, yaitu:

  1. Waktu mubah, yaitu sejak awal hingga akhir Ramadan. Waktu ini boleh untuk membayar zakat fitrah, tetapi tidak disarankan karena bisa menyulitkan orang miskin yang membutuhkan bantuan segera.
  2. Waktu wajib, yaitu pada akhir Ramadan dan awal Syawal. Waktu ini wajib untuk membayar zakat fitrah bagi orang yang mengalami hidup pada sebagian waktu Ramadan dan sebagian waktu Syawal meski sejenak. Waktu ini juga disepakati oleh Imam Abu Hanifah dan Imam Malik sebagai waktu yang paling tepat untuk membayar zakat fitrah. Mereka berpendapat bahwa zakat fitrah harus dibayarkan saat terbit fajar Idul Fitri, karena itu adalah batas akhir puasa dan awal hari raya.
  3. Waktu sunnah, yaitu sebelum shalat Id berlangsung. Waktu ini adalah waktu yang paling utama (fadhilah) menurut mayoritas ulama. Waktu ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa beliau mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin, dan beliau memberitahukan membayar zakat fitrah sebelum berangkat ke masjid Idul Fitri.
  4. Waktu makruh, yaitu setelah shalat Idul Fitri hingga tanggal 1 Syawal berakhir atau pada waktu maghrib Hari Raya Idul Fitri. Waktu ini makruh (dibenci) untuk membayar zakat fitrah karena sudah melewati waktu yang disyariatkan1. Rasulullah SAW bersabda bahwa siapa saja yang membayarnya setelah shalat Id, maka ia terhitung sedekah sunnah biasa.
  5. Waktu haram, yaitu setelah tanggal 1 Syawal berakhir. Waktu ini haram (dilarang) untuk membayar zakat fitrah karena sudah terlambat dan tidak bisa menggantikan kewajiban yang telah lewat.

Baca Juga: