Tahapan Menjadi PNS Setelah Lulus Tes CPNS: Syarat, Prosedur, dan Tips

Tes CPNS atau tes Calon Pegawai Negeri Sipil adalah salah satu tes yang paling diminati oleh banyak orang di Indonesia. Tes ini bertujuan untuk merekrut calon pegawai negeri sipil yang akan bekerja di berbagai instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah. Tes CPNS biasanya dilaksanakan setiap tahun dengan jumlah formasi yang bervariasi sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi.

Namun, lulus tes CPNS bukanlah akhir dari perjuangan. Setelah lulus tes CPNS, calon pegawai negeri sipil masih harus menjalani beberapa tahapan lagi sebelum menjadi pegawai negeri sipil (PNS) yang definitif. Tahapan-tahapan tersebut antara lain adalah:

Pemberkasan

Pemberkasan adalah proses pengumpulan berkas-berkas administrasi yang dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan menjadi CPNS. Berkas-berkas tersebut antara lain adalah:

  • Surat lamaran
  • Fotokopi ijazah dan transkrip nilai
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Surat keterangan bebas narkoba dari dokter
  • Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
  • Surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
  • Surat pernyataan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan
  • Surat pernyataan tidak sedang menjalani sanksi disiplin

Berkas-berkas tersebut harus disusun rapi dan dimasukkan ke dalam map sesuai dengan warna yang ditentukan oleh instansi penerima. Berkas-berkas tersebut kemudian harus dikirimkan ke alamat yang ditentukan oleh instansi penerima dalam batas waktu yang ditetapkan.

Baca Juga:  THR Pensiunan 2024: Kapan Cair dan Besarannya

Pengambilan SK CPNS

SK CPNS atau Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh instansi penerima yang menyatakan bahwa seseorang telah dinyatakan lulus tes CPNS dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya. SK CPNS biasanya diberikan secara langsung oleh pejabat yang berwenang di instansi penerima atau dikirimkan melalui pos atau email.

SK CPNS berisi informasi penting seperti:

  • Nama lengkap dan nomor peserta CPNS
  • Instansi dan unit kerja tempat CPNS ditempatkan
  • Jabatan dan golongan ruang CPNS
  • Masa percobaan CPNS
  • Tanggal mulai dan berakhir masa percobaan CPNS

SK CPNS harus disimpan dengan baik karena merupakan dokumen penting yang akan digunakan untuk tahapan selanjutnya.

Pelantikan

Pelantikan adalah proses pengambilan sumpah dan janji sebagai CPNS yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang di instansi penerima. Pelantikan biasanya dilakukan secara seremonial di hadapan pejabat lainnya, rekan kerja, dan keluarga. Pelantikan menandai bahwa seseorang resmi menjadi CPNS dan memiliki hak dan kewajiban sebagai abdi negara.

Pelantikan biasanya dilakukan dengan mengucapkan sumpah dan janji sebagai berikut:

“Saya bersumpah bahwa saya setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya”

“Saya berjanji bahwa saya akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, taat, dan patuh kepada pimpinan serta menjunjung tinggi kode etik ASN”

“Saya berjanji bahwa saya tidak akan menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam kegiatan politik praktis”

Baca Juga:  Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2023: Langkah-Langkah dan Syarat-Syarat yang Perlu Diketahui

“Saya berjanji bahwa saya tidak akan melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme”

Setelah mengucapkan sumpah dan janji, CPNS akan menerima tanda pengenal dan seragam yang sesuai dengan jabatan dan golongan ruangnya.

Masa Percobaan

Masa percobaan adalah masa dimana CPNS harus menunjukkan kinerja, kompetensi, dan integritasnya sebagai calon abdi negara. Masa percobaan biasanya berlangsung selama satu tahun sejak tanggal pelantikan. Selama masa percobaan, CPNS akan mendapatkan gaji, tunjangan, dan fasilitas yang lebih rendah daripada PNS. CPNS juga tidak memiliki hak untuk mengajukan cuti, mutasi, atau pensiun.

Selama masa percobaan, CPNS akan mendapatkan bimbingan, pembinaan, dan evaluasi dari atasan dan rekan kerja. CPNS juga harus mengikuti berbagai pelatihan dan pendidikan yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya. CPNS juga harus mengikuti tes kompetensi dasar (TKD) dan tes kompetensi bidang (TKB) yang akan menentukan kelulusannya menjadi PNS.

Pengangkatan Menjadi PNS

Pengangkatan menjadi PNS adalah proses akhir dari tahapan setelah lulus tes CPNS. Pengangkatan menjadi PNS hanya dapat dilakukan jika CPNS telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  • Lulus tes kompetensi dasar (TKD) dan tes kompetensi bidang (TKB)
  • Mendapatkan nilai kinerja minimal baik
  • Mendapatkan rekomendasi dari atasan
  • Tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin
  • Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana

Jika CPNS telah memenuhi syarat-syarat tersebut, maka ia akan mendapatkan SK PNS atau Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil yang dikeluarkan oleh instansi penerima. SK PNS berisi informasi seperti:

  • Nama lengkap dan nomor induk pegawai (NIP)
  • Instansi dan unit kerja tempat PNS bekerja
  • Jabatan dan golongan ruang PNS
  • Tanggal pengangkatan menjadi PNS
Baca Juga:  Ini Dia Jurusan Kuliah yang Sering Dibuka dalam Formasi CPNS

SK PNS harus disimpan dengan baik karena merupakan dokumen penting yang akan digunakan untuk keperluan administrasi kepegawaian.

Setelah mendapatkan SK PNS, maka seseorang resmi menjadi PNS yang definitif. PNS memiliki hak dan kewajiban yang lebih besar daripada CPNS. PNS juga memiliki kesempatan untuk meningkatkan karir, gaji, tunjangan, dan fasilitasnya sesuai dengan kinerja, kompetensi, dan integritasnya.