Menu Tutup

Hukum Meninggalkan Shalat Idul Fitri

Shalat idul fitri adalah salah satu ibadah yang dilakukan oleh umat Islam pada hari raya idul fitri yang jatuh pada tanggal 1 Syawal. Shalat ini merupakan salah satu bentuk syukur kepada Allah SWT atas nikmat puasa Ramadhan yang telah dilaksanakan selama sebulan penuh. Shalat idul fitri juga merupakan salah satu sarana untuk mempererat tali silaturahmi dan persaudaraan antara sesama muslim.

Lalu, bagaimana hukum meninggalkan shalat idul fitri? Apakah boleh atau tidak? Apa saja alasan yang dapat membenarkan seseorang untuk tidak melaksanakan shalat idul fitri?

Hukum shalat idul fitri sendiri adalah sunnah muakkad, yaitu sesuatu yang ditekankan untuk dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya. Sunnah muakkad berbeda dengan sunnah ghairu muakkad, yaitu sesuatu yang tidak ditekankan untuk dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya.

Sunnah muakkad juga berbeda dengan wajib, yaitu sesuatu yang diwajibkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya. Wajib harus dilakukan oleh setiap muslim yang mampu dan tidak ada alasan yang dapat menghalanginya. Jika tidak melakukannya, maka akan mendapatkan dosa.

Sunnah muakkad memiliki kedudukan di antara wajib dan sunnah ghairu muakkad. Jika melakukannya, maka akan mendapatkan pahala. Jika meninggalkannya tanpa alasan yang syar’i, maka akan mendapatkan celaan atau teguran. Namun, jika meninggalkannya dengan alasan yang syar’i, maka tidak akan mendapatkan celaan atau teguran.

Alasan yang syar’i untuk meninggalkan shalat idul fitri antara lain adalah:

  • Sakit yang parah atau menular sehingga tidak mampu atau tidak diperbolehkan untuk keluar rumah.
  • Safar atau bepergian jauh sehingga tidak menemukan tempat atau waktu untuk melaksanakan shalat idul fitri.
  • Hujan lebat atau banjir yang menghalangi jalan menuju tempat shalat idul fitri.
  • Khawatir akan bahaya atau gangguan dari musuh atau binatang buas yang mengancam keselamatan jiwa dan harta.
  • Hamil atau nifas sehingga mengalami kesulitan atau keberatan untuk melaksanakan shalat idul fitri.

Jika seseorang memiliki salah satu alasan di atas, maka ia boleh meninggalkan shalat idul fitri tanpa dosa. Namun, ia tetap harus mengikuti khutbah idul fitri jika ada dan membayar zakat fitrah sebelum shalat idul fitri dimulai.

Jika seseorang tidak memiliki alasan di atas, maka ia tidak boleh meninggalkan shalat idul fitri tanpa uzur. Ia harus berusaha untuk melaksanakan shalat idul fitri bersama kaum muslimin lainnya di tempat terbuka seperti lapangan atau masjid. Ia juga harus mengikuti khutbah idul fitri setelah shalat dan membayar zakat fitrah sebelum shalat idul fitri dimulai.

Meninggalkan shalat idul fitri tanpa uzur adalah perbuatan yang tidak disukai oleh Allah SWT dan Rasul-Nya. Hal ini dapat menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain. Kerugian bagi diri sendiri adalah kehilangan pahala dan keberkahan dari shalat idul fitri. Kerugian bagi orang lain adalah melemahkan semangat persaudaraan dan solidaritas umat Islam.

Baca Juga: