Menu Tutup

Ijab Kabul dalam Pernikahan

Ijab yaitu ucapan wali (dari pihak perempuan) atau wakilnya sebagai penyerahan kepada pihak pengantin laki-laki. Sedangkan qabul yaitu ucapan pengantin laki-laki atau wakilnya sebagai tanda penerimaan.

Syarat Ijab Nikah

  • Pernikahan yang dilakukan harus pernikahan yang tepat sesuai tips menikah dalam islam. Tepat di sini berarti tepat pada tanggal yang sudah ditentukan dan calon mempelai yang sudah dipersiapkan untuk menikah.
  • Tidak boleh merubah dan menggunakan kata kata yang dikarang sendiri. Misalnya “saya nikahkan kamu dengan putriku Nazwa” dan calon suami menjawab “Saya bersedia menikahi Nazwa” Kata kata ini tidak sah dalam pernikahan.
  • Ijab harus diucapkan oleh wali nikah yaitu bapak dari calon pengantin wanita atau yang diwakilkan jika bapaknya sudah meninggal.
  • Ijab tidak boleh dikaitkan dalam batas waktu tertentu atau nikah mut’ah (kawin kontrak). Sudah jelas bahwa nikah mut’ah atau kawin kontrak haram hukumnya.
  • Ijab tidak boleh memiliki persyaratan ketika ijab dilafazkan. Misalnya “saya nikahkan kamu dengan putriku jika kamu menjadi seorang direktur hari ini”. Dan qobul pun tidak boleh mengucapkan hal yang demikian misalnya “saya bersedia menikahinya asalkan mengangkatku menjadi seorang pengusaha”.

Syarat Qobul Nikah

  • Perkataan qobul harus sesuai dengan ucapan ijab. Seperti ‘saya nikahkan dan kawinkan … Dengan … Binti … Dengan mas kawin … Tunai’. Qabul harus menjawab ‘saya terima nikah dan kawinnya … Binti … Dengan mas kawin … Tunai’.
  • Kata yang diucapkan tidak boleh mengandung kata kata sindiran.
  • Diucapkan oleh calon pengantin pria. Jika calon suami tidak bisa berbicara boleh diwakilkan.
  • Tidak boleh dikaitkan pada waktu tertentu (nikah mut’ah)
  • Tidak memiliki persyaratan pada saat qobul diucapkan, seperti contoh pada ijab nikah.
  • Harus menyebutkan nama calon istrinya dengan binti siapa saat qobul diucapkan.

Baca Juga: