Puasa adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu. Puasa memiliki banyak manfaat, baik secara fisik, mental, maupun spiritual. Namun, puasa juga menuntut kesabaran dan ketahanan dari para pelakunya, karena mereka harus menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal lain yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Terkadang, ada situasi di mana seseorang merasa sangat lapar dan haus saat berpuasa, sehingga ia merasa tidak kuat untuk melanjutkan puasanya. Apakah ia boleh membatalkan puasanya karena alasan tersebut? Bagaimana hukumnya dalam Islam?
Menurut ulama, tidak boleh bagi seorang muslim untuk membatalkan puasanya hanya karena lapar dan haus biasa, atau hanya karena khawatir tidak mampu berpuasa. Hal ini dianggap sebagai meremehkan puasa dan tidak menghormati perintah Allah. Sebaliknya, ia harus bersabar dan meminta bantuan kepada Allah, serta melakukan hal-hal yang dapat meringankan rasa lapar dan hausnya, seperti mengguyur kepala dengan air dingin atau berkumur-kumur.
Namun, jika seseorang sudah mengalami kesulitan yang sangat berat akibat lapar dan haus, sehingga ia khawatir akan membahayakan dirinya sendiri atau menyebabkan kematian, maka ia boleh membatalkan puasanya. Hal ini didasarkan pada ayat-ayat Al-Quran yang melarang manusia untuk membunuh diri atau menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan.
Allah berfirman:
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa’: 29)
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan. Dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah: 195)
Dalam hal ini, seseorang harus benar-benar yakin bahwa ia tidak mampu melanjutkan puasanya tanpa membahayakan dirinya. Ia tidak boleh bersandar pada prediksi atau perkiraan semata, melainkan harus berdasarkan kenyataan atau bukti yang kuat. Jika ia masih ragu-ragu atau belum mencapai tingkat kesulitan yang membolehkan membatalkan puasa, maka ia harus tetap berpuasa.
Jika seseorang membatalkan puasanya karena alasan darurat seperti ini, maka ia wajib mengganti (qadha) puasanya di hari lain setelah Ramadhan berakhir. Ia juga wajib bertaubat kepada Allah atas perbuatan tersebut dan berusaha untuk tidak mengulanginya lagi.